Pengumuman
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2024 TRIWULAN III
Menindaklanjuti SE Sekda Nomor KA.01.03/2295/2024 tentang Pelaksanaan SKM Pemkot Surakarta Tahun 2024 Triwulan 3 tanggal 4 Juli 2024, perlu kami sampaikan hal-hal sbb:
1) Timeline Pelaporan SKM Tw 3 paling lambat Rabu, 2 Oktober 2024.
2) Kepala UPP wajib menyampaikan laporan melalui Sijalak Koar, meliputi:
a) Laporan SKM 9 (sembilan) unsur SKM versi Menpan RB
b) Laporan SKM 11 (sebelas) unsur SKM versi KPK
3) Seluruh UPP wajib mengupload Laporan SKM versi Menpan Tahun 2024 Triwulan 3, sedangkan UPP yang wajib mengupload Laporan SKM versi KPK, meliputi:
(1) Dinas Kesehatan Kota Surakarta beserta unit kerja;
(2) DMPTSP Kota Surakarta ;
(3) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta;
(4) Dinas Pendidikan Kota Surakarta beserta unit kerja.
4) Catatan: Tanggal Laporan SKM Tw 3 adalah 2 Oktober 2024;
5) Publikasi Laporan SKM Tw 3 (versi Menpan) dapat dilakukan setelah UPP berhasil mengupload Laporan yang telah disahkan Ka UPP melalui Sijalak Koar paling lambat Jumat, 4 Oktober 2024.
6) Narahubung pelaporan SKM : Tiara Nurazizah, ST ( HP. 0812-2991-7594)
Demikian informasi disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. 🙏🙏
1) Timeline Pelaporan SKM Tw 3 paling lambat Rabu, 2 Oktober 2024.
2) Kepala UPP wajib menyampaikan laporan melalui Sijalak Koar, meliputi:
a) Laporan SKM 9 (sembilan) unsur SKM versi Menpan RB
b) Laporan SKM 11 (sebelas) unsur SKM versi KPK
3) Seluruh UPP wajib mengupload Laporan SKM versi Menpan Tahun 2024 Triwulan 3, sedangkan UPP yang wajib mengupload Laporan SKM versi KPK, meliputi:
(1) Dinas Kesehatan Kota Surakarta beserta unit kerja;
(2) DMPTSP Kota Surakarta ;
(3) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta;
(4) Dinas Pendidikan Kota Surakarta beserta unit kerja.
4) Catatan: Tanggal Laporan SKM Tw 3 adalah 2 Oktober 2024;
5) Publikasi Laporan SKM Tw 3 (versi Menpan) dapat dilakukan setelah UPP berhasil mengupload Laporan yang telah disahkan Ka UPP melalui Sijalak Koar paling lambat Jumat, 4 Oktober 2024.
6) Narahubung pelaporan SKM : Tiara Nurazizah, ST ( HP. 0812-2991-7594)
Demikian informasi disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. 🙏🙏