Pengumuman
PERSIAPAN FORUM KONSULTASI PUBLIK TAHUN 2026
*MELAPORKAN TINJUT FKP TAHUN 2025*
1. Melaporkan realisasi tindak lanjut dan bukti dukung tindak lanjut FKP Tahun 2025 melalui Sijalak Koar paling lambat Rabu, 21 Januari 2026.
2. Kepala Perangkat Daerah mengesahkan Laporan Tindak Lanjut FKP Tahun 2025 yang dapat diunduh pada tautan s.id/TinjutFKP25 dan mengirimkan ke Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta paling lambat Jumat, 23 Januari 2026 untuk fasilitasi asman ke Sekda Kota Surakarta.
3. Dokumen fisik Laporan tinjut yang sudah diasman Sekda dapat diambil melalui Bagian Organisasi.
*PEMETAAN SP*
Melakukan Pemetaan SP berdasarkan Proses Bisnis dan SOP Perangkat Daerah yang telah ditetapkan melalui Sijalak Koar pada menu Probis --> Pilih Tahun 2026, paling lambat Jumat, 23 Januari 2026;
*PEMBAHASAN MATERI FKP*
1. Menyepakati materi FKP 2025, meliputi:
a. Hasil SKM Perangkat Daerah Tahun 2025;
b. Hasil Monev SP Tahun 2025;
c. Laporan Tindak Lanjut FKP Perangkat Daerah Tahun 2025;
d. Rekap SP dari Layanan;
e. Rancangan SP Tahun 2026 yang dibahas (Baru/revisi) dengan menampilkan 6 (enam) service delivery (Persyaratan, Mekanisme dan Prosesdur, Waktu, Biaya, Produk, serta Penanganan Aduan, Saran dan Masukan) berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi SP Tahun 2025;
f. Khusus bagi 9 OPD yang melaksanakan uji coba fleksibilitas kerja ASN di LIngkungan Pemerintah Kota Surakarta, agar menampilkan potret layanan pada saat pelaksanaan WFA.
2. Menyepakati hasil pembahasan internal dalam Berita Acara sebagaimana dapat diunduh pada tautan https://taplink.cc/talak.org24 --> FKP --> 2026
3. Pelaksanaan FKP Perangkat Daerah s/d 13 Februari 2026. Agenda FKP Perangkat Daerah dapat diinput pada tautan s.id/AgendaFKP26.
1. Melaporkan realisasi tindak lanjut dan bukti dukung tindak lanjut FKP Tahun 2025 melalui Sijalak Koar paling lambat Rabu, 21 Januari 2026.
2. Kepala Perangkat Daerah mengesahkan Laporan Tindak Lanjut FKP Tahun 2025 yang dapat diunduh pada tautan s.id/TinjutFKP25 dan mengirimkan ke Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta paling lambat Jumat, 23 Januari 2026 untuk fasilitasi asman ke Sekda Kota Surakarta.
3. Dokumen fisik Laporan tinjut yang sudah diasman Sekda dapat diambil melalui Bagian Organisasi.
*PEMETAAN SP*
Melakukan Pemetaan SP berdasarkan Proses Bisnis dan SOP Perangkat Daerah yang telah ditetapkan melalui Sijalak Koar pada menu Probis --> Pilih Tahun 2026, paling lambat Jumat, 23 Januari 2026;
*PEMBAHASAN MATERI FKP*
1. Menyepakati materi FKP 2025, meliputi:
a. Hasil SKM Perangkat Daerah Tahun 2025;
b. Hasil Monev SP Tahun 2025;
c. Laporan Tindak Lanjut FKP Perangkat Daerah Tahun 2025;
d. Rekap SP dari Layanan;
e. Rancangan SP Tahun 2026 yang dibahas (Baru/revisi) dengan menampilkan 6 (enam) service delivery (Persyaratan, Mekanisme dan Prosesdur, Waktu, Biaya, Produk, serta Penanganan Aduan, Saran dan Masukan) berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi SP Tahun 2025;
f. Khusus bagi 9 OPD yang melaksanakan uji coba fleksibilitas kerja ASN di LIngkungan Pemerintah Kota Surakarta, agar menampilkan potret layanan pada saat pelaksanaan WFA.
2. Menyepakati hasil pembahasan internal dalam Berita Acara sebagaimana dapat diunduh pada tautan https://taplink.cc/talak.org24 --> FKP --> 2026
3. Pelaksanaan FKP Perangkat Daerah s/d 13 Februari 2026. Agenda FKP Perangkat Daerah dapat diinput pada tautan s.id/AgendaFKP26.