Pengumuman
MONEV STANDAR PELAYANAN DAN SOP PERANGKAT DAERAH
Menindaklanjuti SE Sekda Nomor B/KA.01.03/226/2025 Tahun 2025 tentang Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Standar Pelayanan (SP) Dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2025 Tanggal 24 Juli 2025, perlu kami sampaikan hal-hal sbb:
1. Tahapan Persiapan Rapat Internal dengan Perwakilan Seluruh Bidang/ Unit Kerja paling lambat Jumlah, 8 Agustus 2025. Bagi yang belum melaksanakan agar segera menindaklanjuti.
2. Tahapan Monitoring Penerapan SP atas 6 Komponen Service Delivery. Perangkat Daerah/Unit Kerja agar memotret penerapan dan mengupload data dukung service delivery dari jenis layanan yang terpilih untuk dimonev melalui Sijalak Koar paling lambat Jumat, 22 Agusutus 2025.
3. Berikut disampaikan Monitoring Progress Penginputan data dukung hasil Monitoring Penerapan SP melalui Sijalak Koar melalui tautan s.id/MonevSPSOP.
4. Bagi OPD yang telah menyelesaikan tahapan poin 2, agar melaksanakan Evaluasi Internal hasil monev SP melalui Sijalak Koar dan mencetak hasil Evaluasi untuk ditandatangani Kepala Perangkat Daerah, berupa Tabel Monitoring, Tabel Evaluasi dan BA Hasil Monev SP paling lambat Kamis, 4 September 2025.
5. Perangkat daerah dan Unit Kerja yang belum menyelesaikan tahapan poin 2, agar segera menindaklanjuti karena BA Monev Perangkat Daerah merupakan tarikan hasil dari Unit Kerjanya.
6. Reviu SOP dapat dilaksanakan secara sinergi dengan melakukan Tagging atas SOP dengan status sudah TTE , Proses maupun Pembuatan dan Menghapus SOP yang sudah tidak relevan dengan pada menu MAnajemen SOP (pilih tahun 2025) paling lambat Kamis, 4 September 2025 melalui Sijalak Koar.
7. Revisi dan Pembuatan SOP baru agar menunggu Proses Bisnis OPD ditetapkan.
8. Perangkat daerah wajib melaporkan hasil Monev terhadap SP dan SOP Tahun 2025 kepada Sekretaris Daerah Kota Surakarta cq. Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta dalam bentuk softcopy paling lambat Jum’at, 12 September 2025.
1. Tahapan Persiapan Rapat Internal dengan Perwakilan Seluruh Bidang/ Unit Kerja paling lambat Jumlah, 8 Agustus 2025. Bagi yang belum melaksanakan agar segera menindaklanjuti.
2. Tahapan Monitoring Penerapan SP atas 6 Komponen Service Delivery. Perangkat Daerah/Unit Kerja agar memotret penerapan dan mengupload data dukung service delivery dari jenis layanan yang terpilih untuk dimonev melalui Sijalak Koar paling lambat Jumat, 22 Agusutus 2025.
3. Berikut disampaikan Monitoring Progress Penginputan data dukung hasil Monitoring Penerapan SP melalui Sijalak Koar melalui tautan s.id/MonevSPSOP.
4. Bagi OPD yang telah menyelesaikan tahapan poin 2, agar melaksanakan Evaluasi Internal hasil monev SP melalui Sijalak Koar dan mencetak hasil Evaluasi untuk ditandatangani Kepala Perangkat Daerah, berupa Tabel Monitoring, Tabel Evaluasi dan BA Hasil Monev SP paling lambat Kamis, 4 September 2025.
5. Perangkat daerah dan Unit Kerja yang belum menyelesaikan tahapan poin 2, agar segera menindaklanjuti karena BA Monev Perangkat Daerah merupakan tarikan hasil dari Unit Kerjanya.
6. Reviu SOP dapat dilaksanakan secara sinergi dengan melakukan Tagging atas SOP dengan status sudah TTE , Proses maupun Pembuatan dan Menghapus SOP yang sudah tidak relevan dengan pada menu MAnajemen SOP (pilih tahun 2025) paling lambat Kamis, 4 September 2025 melalui Sijalak Koar.
7. Revisi dan Pembuatan SOP baru agar menunggu Proses Bisnis OPD ditetapkan.
8. Perangkat daerah wajib melaporkan hasil Monev terhadap SP dan SOP Tahun 2025 kepada Sekretaris Daerah Kota Surakarta cq. Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta dalam bentuk softcopy paling lambat Jum’at, 12 September 2025.